Di Indonesia sendiri, pembelian impor barang biasanya merupakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Ada sejumlah aturan yang wajib diketahui oleh pelaku kegiatan impor (importir) sebelum melakukan aktivitas impor barang.
Aturan tersebut mencakup LARTAS atau larangan dan/atau pembatasan, airway bill, invoice, dan dokumen keterangan pendukung lainnya, serta pajak.
Jika sudah memahami aturan-aturan tersebut di atas, maka ada hal lainnya yang mesti diperhatikan sebelum mengimpor barang, seperti yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
“ Anda wajib dan bisa bertanya ke perusahaan pengiriman jika ada hal-hal belum dimengerti terkait kegiatan impor barang.
Mulai dari biaya pengiriman dan biaya tambahan lainnya sampai dengan asuransi (jika ada) yang nantinya akan dikalkulasikan menjadi nominal akhir yang harus dibayarkan.
Selain profesional, perusahaan jasa pengiriman yang tepat nantinya akan membantu Anda dalam mengurus dan memenuhi persyaratan dokumen serta kepabeanan. Selain itu, Anda wajib dan bisa bertanya ke perusahaan tersebut jika ada hal-hal belum dimengerti terkait kegiatan impor barang.
Setidaknya ada tiga metode, yaitu melalui laut, udara, dan darat. Melalui Laut (Ocean Freight), metode ini cukup ideal untuk pengiriman barang yang lebih besar atau massal atau barang yang tidak memerlukan pengiriman cepat.
Melalui Udara (Air Freight), biasanya dipakai untuk pengiriman dalam jumlah yang lebih kecil atau barang yang dibutuhkan mendesak. Sedangkan yang terakhir melalui Darat (truk dan kereta api), dimana biasanya kedua layanan ini merupakan cara pengiriman yang dikombinasi dengan pengiriman laut dan udara. Sebab Indonesia merupakan negara kepulauan yang terpisah dengan lautan dengan negara lain.